Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri belum menerima laporan korban oknum pengusaha rumah duka dan krematorium nakal yang menjual jasa pengurusan jenazah Covid-19 tak masuk akal.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya masih melakukan imbauan agar korban membuat laporan.
"Masih dihimbau (buat laporan)," kata Komjen Agus saat dikonfirmasi, Rabu (21/7/2021).
Atas dasar itu, dia meminta para korban untuk dapat segera melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian.
Keterangan korban menurutnya dapat membantu penyelidikan kasus ini.
"Kalau ada yang jadi korban silakan melapor," ujarnya.
Baca juga: Buntut Kasus Kartel Kremasi, Pemprov DKI Siapkan Tempat Kremasi Jenazah Covid-19 yang Terjangkau
Diketahui, dugaan adanya oknum pengusaha rumah duka dan krematorium nakal pertama kali diungkapkan oleh Hotman Paris melalui akun Instagram @hotmanparisofficial.
Hotman Paris Hutapea meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menindak para pelaku usaha rumah duka dan krematorium yang tega mematok harga kepengurusan jenazah Covid-19 dengan harga selangit.
Tak main-main, harga yang dipatok oleh rumah duka dan krematorium bahkan ada yang telah mencapai Rp 80 juta. Harga ini dinilai tidak wajar di tengah kesulitan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Baca juga: Dirjen WHO Dukung Olimpiade Tokyo, Sebut Olimpiade Dapat Satukan Dunia untuk Akhiri Pandemi Covid-19
"Ada warga ngadu ke saya, untuk biaya peti jenazah 25 juta, transport 7,5 juta, kremasi 45 juta, lain-lain 2,5 juta. Maka keluarga si korban harus membayar 80 juta untuk kremasi. Apakah kau bisa tersenyum saat simpan uangmu di atas penderitaan, mayat keluarga orang lain," kata Hotman dalam akun Instagram @hotmanparisofficial, Selasa (20/7/2021).
Pemprov DKI Siapkan Tempat Kremasi Jenazah Covid-19 yang Terjangkau
Pemprov DKI Jakarta akhinya menanggapi banyaknya aduan dari masyarakat soal tingginya biaya kremasi jenazah Covid-19.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria pun meminta kepada yayasan atau pihak swasta yang memiliki tempat kremasi agar tidak mengambil keuntungan berlebih.