"Oleh sebab itu, pada hari ini kita melaksanakan pelatihan bagi anggota TNI-Polri untuk bisa mengetahui cara kerja dari aplikasi Silacak yang terus diperdalam oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas," kata Hadi.
Tes Antigen
Sementara itu, Kementerian Kesehatan mengizinkan daerah yang masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 dan 4 menggunakan hasil pemeriksaan test Rapid Antigen (RDT-Ag) sebagai diagnosa untuk pelacakan kontak erat maupun suspek.
Selain itu tes antigen juga dapat digunakan sebagai data dukung dalam pengajuan klaim Covid-19.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : H.K.02.02/II/1918 /2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2021.
“Surat edaran ini dimaksudkan untuk percepatan penanggulangan pandemi pada masa PPKM melalui penguatan pilar deteksi dengan pelaksanaan peningkatan jumlah pemeriksaan dan pelacakan kontak,” kata Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangan tertulisnya yang diterima.
Pihaknya menjelaskan langkah ini merupakan bagian dari percepatan penemuan kasus terkonfirmasi maupun kontak erat kasus positif Covid-19, sehingga bisa dilakukan penanganan sedini mungkin dengan harapan dapat menekan terjadinya kasus perburukan maupun kematian.
“Penguatan testing dan tracing ini, akan diutamakan bagi wilayah-wilayah dengan mobilitas masyarakat dan tingkat penularan kasusnya tinggi, sehingga dengan mengetahui kasus lebih cepat, maka bisa segera dilakukan tindakan-tindakan untuk mengurangi laju penularan virus,” tuturnya.
Untuk itu diharapkan, kepada Kepala Dinas Kesehatan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia agar meningkatkan testing dan tracing di masa PPKM ini. (Tribun Network/Gita Irawan/Rina Ayu/sam)