"Tidak mudah memang, baik praktek maupun pengawasannya. Tapi ini untuk mengurangi resiko penularan ketika makan. Banyak yang tetap memilih untuk membawa pulang pesanan makanannya. Lebih aman," imbuhnya.
Baca juga: PPKM Dilonggarkan, Presiden Imbau Masyarakat Sebisa Mungkin Tak Makan di Tempat
Emil Dardak Coba Langsung Aturan Makan di Tempat Selama 20 Menit
Diberitakan sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak turun tangan langsung mensosialisasikan Instruksi Kemendagri Nomor 24 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 dan 3 di Jawa dan Bali, Senin (26/7/2021).
Diketahui dalam Instruksi Kemendagri poin F butir pertama mengatur tentang warung makan dan sejenisnya dapat melayani makan di tempat.
Namun dengan aturan maksimal pengunjung tiga orang dan durasi waktu makan maksimal 20 menit.
Emil mengaku penasaran dan ingin mencoba merasakan makan di warung dengan aturan pembatasan waktu 20 menit tersebut.
Baca juga: Soal Aturan Makan di Tempat 20 Menit yang Tuai Polemik, Emil Dardak: Ojo Ngenyek Pesan Pak Jokowi
Mengingat akhir-akhir ini aturan makan di tempat selama 20 menit tersebut banyak mendapatkan komentar dari publik.
Banyak juga warga menanyakan siapa nantinya yang akan menghitung waktu makannya.
Emil pun menegaskan yang menghitung waktu makan adalah diri sendiri, tergantung kemauan sendiri untuk bisa tertib atau tidak.
"Saya pengen coba, bagaimana kita melakukan ini karena kan banyak yang beranggapan siapa yang akan menghitung waktunya. Yang menghitung diri kita sendiri, mau tertib atau tidak."
"Karena kesempatan ini dibuka agar warung makan dapat melayani makan di tempat," kata Emil dalam unggahan video di akun Instagram resminya @emildardak, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Satgas Minta Masyarakat Patuhi Prokes saat Makan di WarungÂ
Waktu 20 Menit Seharusnya Cukup
Menurut Emil, waktu makan selama 20 menit seharusnya cukup, agar dapat meminimalisir penyebaran Covid-19.
Setelah mencoba langsung, Emil pun bisa makan di warung dengan pembatasan waktu 20 menit seperti aturan yang tertuang dalam Instruksi Kemendagri.