Secara regulasi, kata Poengky, kepolisian RI memang bisa menerima dan mengelola dana hibah. Namun, tidak secara langsung diterima melalui rekening Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri seperti anggapan banyak orang.
Nantinya, Polda Sumatera Selatan bakal membuka rekening hibah atas nama Satuan Kerja untuk menampung dana tersebut. Setelah itu, pembukaan rekening hibah ini harus dapat persetujuan Menteri Keuangan.
Baca juga: FAKTA Keluarga Akidi Tio Berdonasi Rp 2 Triliun untuk Penanganan Covid-19, Punya Bisnis Kontainer
Selain itu, pengajuan pembukaan rekening hibah akan diajukan oleh Kasatker kepada Kapuskeu Polri melalui Kabidkeu. Aturan penerimaan dana hibah tersebut telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 11 tahun 2013 tentang mekanisme pengelolaan dana hibah di lingkungan Polri.
Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Administrasi Pengelolaan Hibah. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah. Nantinya, seluruh pengelolaan harus berpedoman pada aturan tersebut.
"Kompolnas berharap dalam masa sulit menghadapi pandemi Covid-19 ini, seluruh lapisan masyarakat saling bahu membahu bersama-sama mengupayakan bisa keluar dari pandemi ini secepatnya," tukasnya.
Sosok Akidi Tio
Sebelumnya, keluarga almarhum Akidi Tio adalah pengusaha asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur.
Dia adalah orang dermawan yang akan menyerahkan bantuan dana Rp 2 Triliun untuk membantu penanganan Covid-19 di Sumsel.
Akidi Tio sendiri sudah meninggal pada tahun 2009 atau 12 tahun lalu.
Sebelum meninggal dunia, Akidi sempat memberikan wasiat untuk menyalurkan uang yang sudah disimpannya untuk membantu warga Palembang, Sumsel.
Momen pandemi Covid-19 inilah waktu yang tepat menyalurkan dana wasiat tersebut oleh anak-anak almarhum Akidi. Mendiang Akidi diketahui merupakan pengusaha yang bergerak di bidang pembangunan serta kontraktor.
Lantas bagaimana mekanisme pencairan ataupun transfer dari rekening Akidi Tio ke penerima bantuan?
Sekretaris Perusahaan Bank BTN Ari Kurniawan mengatakan, transfer dengan nilai Rp 2 triliun dapat dilakukan melalui fasilitas Bank Indonesia, Real Time Gross Settlement (RTGS).
"Persyaratannya mengikuti persyaratan transfer antar bank, mengisi formulir , melengkapi data bank dan rekening tujuan, serta dilakukan oleh nasabah yang bersangkutan, atau kuasanya jika diwakilkan," tutur Ari.
Menurutnya, untuk penarikan atau transfer dengan nilai besar seperti sumbangan Akidi Tio, maka nasabah atau kuasanya harus melakukan konfirmasi pemberitahuan ke bank dua hari sebelum transaksi.
"Datang ke bank membawa buku tabungan, serta tanda pengenal KTP," ucap Ari. (TribunNetwork/Ham/Den/*)