"Kami punya 42 UDD di seluruh Indonesia yang telah tersertifikasi CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Benar). Jumlah alatnya beragam di masing-masing daerah, ada yang lebih dari satu, ada yang hanya satu," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang UDD PMI Pusat Dokter Linda Lukitari Waseso menegaskan PMI tidak memungut biaya lain selain biaya pengganti pengolahan dan tidak memperjualbelikannya.
Baca juga: Kemenkes: Kasus Konfirmasi Positif dan Sembuh Covid-19 Menunjukkan Tren yang Baik
Linda menjelaskan pengolahan PK sama seperti pengolahan darah, sehingga dikenakan biaya pengganti pengolahan.
Ia berujar biaya ini berlaku secara nasional di seluruh UDD PMI, biaya tersebut paling tinggi sejumlah Rp 2.500.000.
Biaya ini, lanjutnya, ditagihkan ke RS tempat pasien dirawat.
“Beberapa dilaporkan, ada pungli dan sebagainya. Saya tegaskan, PMI tidak memungut biaya lain selain biaya pengganti pengolahan dan tidak memperjualbelikannya. Saya juga mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan PMI,” kata dokter Linda.