Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan masyarakat yang ingin masuk fasilitas umum atau tempat manapun di ibu kota harus menunjukkan bukti sudah divaksin.
Cara menunjukannya bisa lewat sertifikat yang diberikan PeduliLindungi via SMS atau melalui aplikasi JAKI.
"Akan mensyarakatkan bahwa yang mengikuti harus udah vaksin. Kalau nanti mau masuk ke fasilitas manapun tinggal bawa laporannya bisa ada di HP, bisa dari PeduliLindungi, bisa juga dari JAKI," kata Anies kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).
Aturan ini berlaku terhadap pengunjung manapun yang masuk tempat publik, termasuk ketika nanti mal dibuka.
"Itu yang digunakan nanti untuk pemeriksaan sebelum masuk ke dalam mal, atau bukan hanya mal. Tapi kegiatan apapun juga," jelasnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun menyampaikan, pihak yang bertanggung jawab dalam memastikan ketentuan ini berlaku adalah pengelola fasilitas.
Baca juga: Anies Terbitkan Kepgub Baru, Warga yang Beraktivitas di DKI Harus Tunjukkan Bukti Sudah Divaksin
"Nah yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa yang masuk sudah tervaksin adalah pengelola fasilitasnya, jadi kalo itu restoran. Maka pengelola restoran bertanggung jawab, kalau itu mal, maka pengelola mal yang bertanggung jawab, kalau itu kedai cukur maka pengelola kedai cukur yang harus bertanggung jawab," ungkap Anies.
Diketahui Anies telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19.
Dalam aturan terbaru ini, selama masa PPKM, setiap orang yang beraktivitas di DKI Jakarta wajib sudah divaksin, minimal dosis pertama.
Baca juga: Sahroni Sarankan Anies dan Risma Koordinasi: Jangan Sindir Menyindir di Media
Ketentuan ini berlaku mulai tanggal Kepgub ditetapkan yakni 3 Agustus 2021.
Kewajiban vaksinasi bagi warga yang beraktivitas di DKI berlaku lintas sektor, mulai dari kegiatan pada tempat kerja/ perkantoran, kegiatan sektor kebutuhan sehari - hari, kegiatan makan/minum di tempat umum, pusat perbelanjaan, konstruksi, kegiatan pada area publik, hingga kegiatan pada moda transportasi.
Seluruhnya baik itu pekerja, petugas, pengendara, pengunjung maupun pengguna wajib sudah divaksinasi.
Seperti diketahui penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019.
Baca juga: Anies Terbitkan Kepgub Tentang PPKM, Pengunjung dan Pegawai Mal di DKI Jakarta Wajib Sudah Vaksin