Keterangan: pekerja dan tamu hotel telah divaksinasi
- Sektor kritikal:
a. kesehatan;
b. keamanan dan ketertiban:
Untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
c. penanganan bencana;
d. energi;
e. logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
f. makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g. pupuk dan petrokimia; h. semen dan bahan bangunan;
i. objek vital nasional,
j. proyek strategis nasional;
k. konstruksi (infrastruktur publik);
l. utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah):
Untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: Puan: PPKM ini Sudah Masuk Sebulan, BSU Pekerja Terdampak Covid-19 Seharusnya Sudah Cair