News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan Terbaru PPKM Level 4 di Jawa-Bali 10-16 Agustus 2021: Mall di 4 Kota Ini Boleh Dibuka

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut  Binsar Pandjaitan dalam acara Kementerian Tenaga Kerja secara virtual, Selasa (13/7/2021)

- Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mall di wilayah PPKM Level 4 dengan memperhatikan protokol kesehatan.

- Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan ini akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.

- Mall dibuka dengan kapasitas 25 persen dan protokol kesehatan yang ketat, selama seminggu ke depan.

- Hanya orang-orang sudah vaksin yang dapat masuk ke mall dan harus menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

- Anak dibawah 12 tahun dan orang dewasa diatas 70 tahun akan dilarang masuk ke dalam pusat perbelanjaan.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, Luhut Sebut Jumlah Kasus Kematian Jawa-Bali Turun

Aturan Pembukaan Industri Esensial Berbasis Ekspor

- Pemerintah telah menyusun protokol kesehatan agar mulai minggu depan industri esensial berbasis ekspor bisa dioperasikan di kota level 4.

- Dengan kapasitas 100 persen yang dibagi minimal dalam dua shif.

Aturan Pembukaan Tempat Ibadah

- Mulai 10 Agustus 2021, tempat ibadah di kabupaten/kota level 4 diperbolehkan dibuka.

- Dengan kapasitas maksimun 25 persen atau maksimal 20 orang.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnya terkait Virus Corona.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini