Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menghapuskan ketentuan pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong berbayar untuk individu.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Permenkes tersebut ditandatangani pada 28 Juli 2021.
Baca juga: Projo Siap Bahu Membahu Laksanakan Vaksinasi Covid-19 di Wilayah Luar Jawa-Bali
Dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan tetap sama dengan mekanisme sebelumnya.
Yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional Covid-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan.
Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm dengan sasaran sekitar 7,5 juta penduduk usia diatas 18 tahun.
Hal tersebut berbeda dengan Program Vaksinasi Nasional Covid-19 gratis yang menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm, dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia diatas 12 tahun.
(Tribunnews.com/Nuryanti)