Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jika dibanding India, tarif tes PCR Indonesia berbeda 10 kali lipat.
Di India tes PCR hanya dibanderol Rp 96 ribu sementara di Indonesia rata-rata Rp 900 ribu.
Ada beberapa kemungkinan India mampu menekan harga tes PCR, seperti yang diungkap Eks direktur WHO Asia Tenggara Prof Tjandra Yoga Aditama.
Baca juga: Viral Jokowi 404 Not Found di Batuceper, Polisi Buru Pembuat Mural
Ia mengatakan mungkin ada subsidi dari pemerintah setempat, sebagai bagian penanggulangan pandemi.
"Kalau harga tes lebih murah, maka jumlah tes di negara kita juga dapat lebih banyak sehingga lebih mudah mengendalikan penularan di masyarakat," ungkapnya dalam pesan tertulis yang diterima, Sabtu (14/8/2021).
Baca juga: IPOMI: Selama PPKM, Jumlah Penumpang Bus Terjun Bebas
Guru besar FKUI ini juga menilai, di India ada fasilitas keringanan pajak dan bukan hal yang mustahil jika harga PCR murah karena fasilitas tersebut.
Banyak juga dibicarakan tentang lebih murahnya bahan baku untuk industri, serta ketersediaan tenaga kerja yang besar.
"Semua kemungkinan ini perlu dianalisa lebih lanjut. Tetapi yang jelas, selain tarif PCR maka harga obat-obatan di India juga amat murah bila dibandingkan dengan Indonesia," ungkapnya lagi.
Tarif PCR di RI Mahal, Komisi IX DPR: Di Negara Shah Rukh Khan Jauh Lebih Murah
Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menyoroti mengenai tingginya biaya tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di Indonesia.
Saleh mendorong agar pemerintah melakukan perbandingan harga PCR dengan negara lain. Satu di antaranya dengan negara asal aktor ternama Shah Rukh Khan, India.
"Dari pemberitaan yang ada, harga PCR di negara Shah Rukh Khan itu jauh lebih murah dari harga yang ada di Indonesia. Kalau dibandingkan, hampir mencapai 1 banding 10," ujar Saleh kepada Tribunnews.com, Sabtu (14/8/2021).
Baca juga: Sebut DKI Keluar Zona Merah, Wagub DKI Tunggu Keputusan Pemerintah soal Penurunan Level PPKM
Di India tes PCR dipatok Rp 96 ribu saja atau hanya sekitar 10 persen dari tarif batas atas yang ditentukan Pemerintah RI, yakni sekira Rp 900 ribu.