TRIBUNNEWS.COM- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 6 September 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartanto mengatakan perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali mulai dari 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021.
Menko Airlangga Hartanto mengatakan hal tersebut pada konferensi pers yang tayang di akun YouTube Sekretariat Presiden.
"Perpanjangan PPKM akan dilakukan di luar Jawa-Bali mulai dari 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021," Jelasnya.
Ia juga mengatakan perpanjangan ini akan dijelaskan secara detail di Intruksi Menteri Dalam Negri (Inmendagri).
"Perpanjangan ini seluruhnya, lebih detail, jumlah kabupaten dan kota akan dijelaskan di Inmendagri," tambahnya.
Baca juga: 11 Kabupaten/Kota Di Luar Jawa-Bali Turun ke Level 3, Berikut Daftarnya
Baca juga: Diperpanjang Lagi, Ini Daftar 67 Wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali, Apa Saja Indikatornya?
Menurut Intruksi Menteri Dalam Negri No. 36 Tahun 2021, berikut pembagian wilayah kabupaten dan kota dalam perpanjangan PPKM ini:
Pembagian PPKM level 4 wilayah luar Jawa-Bali adalah wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.
Berikut Pembagian kota dan kabupaten dengan kriteria level 4 beradasarkan assesment:
1. Wilayah Aceh yaitu Kota Banda Aceh
2. Wilayah Sumatera Utara yaitu Kota Medan dan Kota Pematangsiantar
3. Wilayah Riau yaitu Kota Pekanbaru
4. Wilayah Jambi yaitu Kabupaten Batanghari dan Kota Jambi
5. Wilayah Sumatera Selatan yaitu Kota Palembang