6. Wilayah Kepulauan Bangka Belitung yaitu Kabupaten Bangka
7. Wilayah Lampung yaitu Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung, Kabupaten Lampung Timur, dan Kabupaten Pringsewu
8. Wilayah Kalimantan Selatan yaitu Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tanah Bambu, dan Kabupaten Tanah Laut
9. Wilayah Kalimantan Tengah yaitu Kota Palangkaraya
10. Wilayah Kalimantan Timur yaitu Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Paser
11. Wilayah Kalimantan Utara yaitu Kota Tarakan
12. Wilayah Sulawesi Selatan yaitu Kota Makassar dan Kabupaten Luwu Timur
13. Wilayah Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Poso
14. Wilayah Sulawesi Utara yaitu Kota Manado dan Kabupaten Minahasa
15. Wilayah Nusa Tenggara Timur yaitu Kota Kupang dan Kabupaten Sumba Timur
16. Wilayah Papua yaitu Kota Jayapura
Selain itu, dalam penerapan PPKM level 4, terdapat beberapa ketentuan.
Berikut beberapa ketentuan penerapan PPKM level 4 yang tercantum pada Imendagri No. 36 Tahun 2021:
1. Pembelajaran kegaiatan mengajar dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh