Sementara sumber data terkait kewajaran harga, diperoleh antara lain dari hasil audit BPKP, E-Katalog, dan harga pasar saat ini.
“Hasil evaluasi tersebut telah disampaikan kepada Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, untuk dapat menjadi pertimbangan bagi Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan dalam menetapkan langkah kebijakan lebih lanjut,” ucapnya.
Dari hasil evaluasi bersama inilah, Kementerian Kesehatan melakukan penyesuaian harga yang diatur dalam Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag) yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan pada tanggal 1 September 2021.
Tarif Berlaku untuk Pemeriksaan Mandiri
Diketahui RDT-Ag merupakan salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi infeksi Covid-19 dalam tubuh manusia terutama dalam kondisi tertentu, yang mana terdapat keterbatasan pemeriksaan RT-PCR dan/atau peningkatan kasus yang cukup signifikan berdasarkan self assessment yang dilakukan oleh dinas Kesehatan daerah kabupaten/kota.
Pemeriksaan RDT-Ag dapat digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan maupun fasilitas pemeriksaan lainnya yang memenuhi kriteria, bisa digunakan sebagai alternatif metode pemeriksaan Covid-19 untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining Covid-19.
Besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RDT-Ag atas permintaan sendiri/mandiri dan tidak berlaku untuk kegiatan contact tracing atau rujukan kasus ke RS yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RDT-Ag dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
Dirjen Abdul Kadir menekankan, penetapan harga terbaru ini berlaku bagi seluruh fasyankes yang memberikan pelayanan pemeriksaan RDT-Ag.
Oleh karenanya, kepada Dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan ini.
“Kami minta agar semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemeriksa lainnya dapat mematuhi Batasan tarif tertinggi RDT-Ag tersebut,” tegas Prof Kadir.
Dengan berlakunya harga baru ini, Pemerintah akan mengevaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag serta akan meninjau ulang secara berkala sesuai kebutuhan.
Kebijakan pemerintah 'elastis'
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan selama ini kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 bersifat elastis.
Pemerintah, kata Muhadjir, selalu menyesuaikan keadaan dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Bahwa kebijakan-kebijakan pemerintah, kenapa harus selalu elastis dan disesuaikan keadaan," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Kamis (2/9/2021).
Muhadjir mengatakan selama ini masyarakat menganggap kebijakan pemerintah selalu berubah-ubah.
Padahal, kata Muhadjir, pihaknya membuat kebijakan sesuai dengan perkembangan perilaku Covid-19.
"Di dalam kacamata orang dianggap selalu berubah-ubah. Sebenarnya ini tidak lepas dari keadaan perilaku dari Covid-19," ucap Muhadjir.
Muhadjir mengakui bahwa banyak asumsi-asumsi kesehatan yang sudah dibangun untuk penanganan Covid-19.
Baca juga: Penyitas Covid dan Punya Komorbid, 1.748 Pelajar di Jakpus Belum Vaksin Covid-19
Akibat perilaku Covid-19 yang berubah-ubah akhirnya turut berdampak pada perubahan kebijakan pemerintah.
Dirinya memberikan contoh asumsi bahwa ibu hamil tidak akan mudah terkena Covid-19.
Ternyata terbantahkan dengan banyaknya ibu hamil yang terinfeksi Covid-19.
Bahkan ada beberapa anak yang dilahirkan pun terpapar Covid-19.
Begitu juga remaja yang dinilai memiliki imunitas sangat bagus semakin hari kian banyak yang terjangkit Covid-19.
Baca juga: AS Telah Membuang Lebih dari 15 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Sejak Maret 2021
Termasuk, konsep herd immunity atau kekebalan kelompok yang diasumsikan apabila sudah mencapai 70 persen maka akan mampu melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19.
“Asumsi kita kalau semua sudah divaksin lebih dari 70 persen maka mereka yang belum divaksin akan terpagari oleh mereka yang sudah terjangkit maupun yang divaksin. Kenyataannya jangankan yang belum divaksin, yang sudah vaksin pun bisa terserang Covid-19,” kata Muhadjir.
Menurut Muhadjir, hal itu menunjukkan teori herd immunity yang telah terbukti ampuh dalam penanganan wabah-wabah sebelumnya kini terpatahkan Covid-19.
Baca juga: Hakim Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso
Dirinya menilai semua pihak harus diberikan pemahaman mengenai pentingya kebijakan yang tepat terkait penanganan Covid-19.
“Kita harus menyadari Covid-19 ini telah menyadarkan banyak hal kepada kita, termasuk infrastruktur kesehatan kita yang masih kurang baik justru dengan Covid-19 ini kita bisa bergegas untuk membangun infrastruktur kesehatan kita agar betul-betul bisa lebih andal di masa depan," ujar Muhadjir.