c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
- Esensial seperti:
- Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan).
- Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik).
- Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
- Perhotelan non penanganan karantina.
- Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen ekspor dan memiliki izinĀ Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
- Esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Kritikal seperti:
- Kesehatan
- Keamanan dan ketertiban
- Penanganan bencana
- Energi
- Logistik, transportasi, dan distribusi
- Makanan dan minuman, termasuk untuk ternak dan hewan peliharaan
- Pupuk dan petrokimia
- Semen dan bahan bangunan
- Obyek vital nasional
- Proyek strategi nasional
- Konstruksi (infrastruktur publik)
- Utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah)
- Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Adapun peraturan tersebut dapat Anda unduh secara lengkap di sini.