Diberitakan sebelumnya, Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang PPKM di Luar Jawa Bali hingga 20 September 2021 mendatang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/9/2021).
"Pemerintah memutuskan untuk perpanjangan 7-20 September 2021," kata Airlangga dalam konferensi pers.
Berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Airlangga menegaskan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir dan tidak akan hilang secara total.
Baca juga: ATURAN Baru PPKM Jawa-Bali hingga 13 September 2021: Makan di Tempat Boleh Sampai 60 Menit
Oleh karena itu ia meminta masyarakat untuk tetap waspada, walaupun kini angka kasus aktif Covid-19 telah menurun.
"Tadi arahan Bapak Presiden dalam ratas sekali lagi menggarisbawahi apa yang akan disampaikan oleh Bapak Presiden, bahwa pandemi belum berakhir dan virus ini tidak mungkin hilang secara total dan kita hanya bisa mengendalikan."
"Masyarakat diminta untuk waspada meski angka kasus turun. Namun ini belum merata dan masih bersifat dinamis," terang Airlangga.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Putuskan PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang Hingga 20 September 2021
Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat di 5 Wilayah Ini
Dalam perpanjangan PPKM diluar Jawa Bali ini terdapat aturan baru, yakni penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat venue check in di beberapa kegiatan.
Namun aturan baru ini hanya berlaku di kabupaten/kota yang vaksinasi dosis pertamanya sudah mencapai 50 persen.
Kabupaten/kota tersebut di antaranya:
- Banda Aceh: 58,47 persen
- Jambi: 65 persen
- Kupang: 61 persen
Baca juga: ATURAN Baru PPKM Jawa-Bali hingga 13 September 2021: Makan di Tempat Boleh Sampai 60 Menit