News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Tak Patuhi Jam Operasional, Satpol PP DKI Denda Rp 50 Juta Holywings Tebet dan Ditutup 7X24 Jam

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin (tengah) didampingi Joseph Ado, outline Management Holywings (kiri). Senin (6/9/2021).

"Hasil kegiatan dalam patroli skala besar masih ada tempat yang tidak mematuhi aturan yaitu melebihi pukul 00.00 WIB," kata Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali dalam keterangannya, Sabtu (16/10/2021).

Di masa PPKM Level 3, tempat usaha restoran, kafe, dan bar diizinkan beroperasi hingga pukul 24.00 WIB.

Namun, petugas gabungan menemukan ratusan pengunjung masih berkerumun di Holywings Tebet pukul 00.20.

Baca juga: Tersangka Kasus Kerumunan Holywings Kemang Jalani Pemeriksaan Pertama Sebagai Tersangka

Polisi dan Satpol PP kemudian membubarkan pengunjung di Holywings Tebet.

"Kita himbau untuk membubarkan diri. Tadi kita datang lewat dari jam 12.00 WIB, kita himbau yang berkerumun untuk bubar. Ada sekitar 200 sampai 250 orang," ujar Dermawan.

Polisi pun menyerahkan pemberian sanksi untuk pengelola Holywings Tebet kepada Satpol PP.

"Kita koordinasi dengan Pemda untuk tindak lanjutnya," tutur Dermawan.

Sebelumnya, Satpol DKI Jakarta membekukan sementara izin Holywings Kemang, Mamapang Prapatan, Jakarta Selatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya menyelamatkan nyawa manusia agar tidak terpapar Covid-19.

"Tindakan sanksi ini adalah bagian upaya dari penyelematan nyawa setiap orang," kata Arifin di Holywings Kemang, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021) malam.

Menurut Arifin, penanganan Covid-19 membutuhkan kesadaran seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Kita berharap pandemi di Jakarta terus bisa dikendalikan. Penyebaran Covid ini bisa terus turun dan semua itu harus dibarengi dengan kesadaran kita dan seluruh pihak untuk benar-benar mematuhi protokol kesehatan," ujar dia.

Pembekuan sementara izin Holywings Kemang ditandai dengan pemasangan spanduk di bagian depan kafe.

"Pembekuan Sementara Ijin Selama Masa Pemberlakuan Masa PPKM," demikian bunyi tulisan di spanduk tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini