Arifin mengatakan, sanksi tersebut diberikan karena Holywings Kemang telah melanggar jam operasional sebanyak 3 kali sepanjang 2021.
"Di tempat ini ada pelanggaran jam operasional dan sebagainya. Berdasarkan data yang kita miliki sudah 3 kali," kata Arifin.
"Oleh karena itu kita berikan sanksi pembekuan sementara izin selama PPKM," imbuhnya.
Selain sanksi pembekuan sementara, jelas Arifin, kafe Holywings Kemang juga didenda sebesar Rp 50 juta.
"Sudah saya sampaikan kepada pihak pengelola, dan diterima dengan baik dan dendanya langsung sudah dibayarkan," ucap Arifin.
Arifin mengungkapkan, Holywings Kemang pertama kali melanggar jam operasional pada Februari 2021 lalu.
"Kemudian (melanggar lagi) pada Maret 2021, dan terakhir 4 September 2021 kemarin," ungkap Arifin.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan Manajer Outlet Holywings Kemang sebagai tersangka.
Kasus Holywings Kemang
Sebelumnya, kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan terjadi di kafe Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan pada 4 September 2021.
Akibat pelanggaran PPKM itu, Manajer Holywings Tavern Kemang berinisial JAS ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan.
Penetapan JAS sebagai tersangka karena telah melanggar undang-undang wabah penyakit menular.
Dalam pemeriksaan polisi, rupanya JAS juga telah tiga kali melanggar aturan terkait pelanggaran protokol kesehatan dan jam operasional yang diperbolehkan selama PPKM Level 3 di Jakarta.
Dalam penyidikan, Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 26 orang saksi terkait kerumunan Holywings Kemang.
Tak hanya itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyebut Holywings Kemang telah 3 kali melanggar protokol kesehatan selama masa PPKM pada Februari-Maret 2021.
Atas pelanggaran itu, Holywings Kemang disegel Satpol PP dan dilarang beroperasi selama masa PPKM Level 3 di Jakarta. Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19, pelaku usaha, pengelola atau penyelenggara usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi administratif.
Artikel ini sudah pernah tayang di TribunJakarta dengan judul Holywings Tebet Langgar Prokes, Kasatpol PP DKI Arifin: Denda Rp 50 Juta dan Ditutup 7 x 24 Jam danĀ Gerebek Holywings Tebet, Polisi Temukan Ratusan Pengunjung Berkerumun hingga Dini Hari