Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan batasan harga bagi tes PCR.
Harga tertinggi untuk tes PCR ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebesar Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali serta Rp 525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.
"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Penurunan harga PCR tersebut sebagai lanjutan dari kebijakan pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan penggunaan bukti tes PCR sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat untuk wilayah Jawa-Bali dan wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Kebijakan itu, diambil pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Terutama melihat terjadinya peningkatan mobilitas masyarakat setelah adanya pelonggaran.
"Hal ini ditujukkan utamanya untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata," terang Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa dan Bali.
Luhut pun memastikan, kebijakan yang diambil terkait kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan merupakan hal yang tepat.
Hal itu mengacu pada kenaikan kasus yang mulai terjadi di negara lain saat ini.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Simak berita lainnya terkait Virus Corona