News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan Kegiatan Ekonomi hingga Transportasi, Inilah Regulasi Lengkap PPKM Periode 2-15 November

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak-anak di bawah usia 12 tahun kini boleh masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pandemi belum berakhir, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pun masih berlangsung.

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali untuk periode 2-15 November 2021.

PPKM terbaru yang berlaku selama dua minggu ini, tertuang dalam Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021.

Pemerintah kembali menerapkan penyesuaian aturan sesuai dengan situasi Covid-19 di Indonesia.

Berikut aturan lengkap PPKM 2-15 November 2021 di daerah level 2 dan 1:

Transportasi

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali

Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara yang antar wilayah Jawa dan Bali

Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut

Sopir kendaraan logistik yang sudah divaksin dosis lengkap bisa menggunakan tes anitgen yang bisa berlaku 14 hari perjalanan domestik, untuk yang baru menerima dosis pertama hanya berlaku 7 hari. Sementara, yang belum divaksin hasil tes anitgen hanya berlaku 1x24 jam.

Melalui PPKM ini, masyarakat diimbau tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah, serta tidak diizinkan penggunaan faceshield tanpa menggunakan masker.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini