Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Daerah level 1
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen, begitu juga dengan
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Warung dan restoran
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk daerah level 2 dibuka sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
Untuk daerah level 1 dibuka sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka dengan ketentuan:
Protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 untuk level 2 dan pukul 22.00 untuk level 1
Kapasitas maksimal 50 persen untuk level 2 dan 75 persen untuk level 1
Satu meja maksimal 2 orang dengan waktu makan maksimal 60 menit untuk level 2
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat
Kapasitas maksimal 50 persen untuk level 2 dan 75 persen untuk level 1
Waktu makan maksimal 60 menit untuk level 2
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Bioskop
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk
Pengunjung usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua
Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk level 2 dan 75 persen untuk level 1, dengan waktu makan maksimal 60 menit
Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Tempat ibadah
Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Pernikahan
Untuk level 2, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara untuk level 1 kapasitas maksimal 75 persen.
Tempat umum dan kegiatan seni budaya
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas 25 persen untuk level 2 dan 75 persen untuk level 1, dengan menerapkan:
Protokol kesehatan yang diatur kementerian atau lembaga terkait
Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining pengunjung dan pegawai
Anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk tempat wisata dengan syarat didamping orangtua
Penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Sebagian berita tayang di Kompas.com: Aturan Lengkap PPKM Level 2 dan 1 Periode 2-15 November 2021