Nicolas Manafe/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menginginkan pelaksanaan penyuntikan booster vaksin Covid-19 sudah mulai bisa dilakukan pada awal 2022.
Untuk itu, mekanisme penyuntikan booster vaksin ini diharapkan dapat segera dipersiapkan, baik bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) maupun peserta non-PBI BPJS Kesehatan.
Vaksin Covid-19 tambahan atau booster bagi masyarakat luas ini penting dilakukan sejalan dengan mulai turunnya efikasi vaksin.
Vaksin booster berfungsi untuk meningkatkan dan memastikan imun yang telah terbentuk pada dosis sebelumnya sekaligus memberikan perlindungan yang lebih optimal pada risiko masuknya patogen.
Baca juga: 72 Persen Penduduk Jepang Sudah Divaksinasi Covid-19, Bersiap untuk Vaksinasi Booster
Saat ini dosis utama vaksin adalah dua kali suntikan.
Dua dosis tersebut sudah cukup untuk melindungi masyarakat umum dari infeksi parah Covid-19.
Tetapi, antibodi yang terbentuk dari kedua dosis itu kemungkinan dapat menurun dan membutuhkan vaksin booster.
"Kalau ada rencana untuk vaksinasi ketiga, itu kan booster, itu biasanya sarannya adalah kalau bisa yang berbeda jenis vaksinnya," kata Ketua Satuan Tugas Covid-19 IDI Zubairi Djoerban dalam keterangannya, Jumat (5/11/2021).
Ia menyatakan, jika pada vaksinasi pertama dan kedua sudah menggunakan Sinovac, maka pada vaksin booster disarankan menggunakan vaksin jenis lain.
Baca juga: Vaksin Baru Jenis Zifivax Diklaim Miliki Tingkat Kemanjuran 81,71 Persen, BPOM Telah Keluarkan Izin
Bisa menggunakan Moderna, Pfizer, dan atau Zifivax.
Vaksin jenis terakhir ini merupakan vaksin terbaru yang telah memegang UEA dari BPOM RI dan sertifikasi halal dari MUI.
"Kabar baiknya (dengan adanya Zifivax; red), kita mempunyai lebih banyak vaksin untuk melawan virus ini. Dengan adanya tambahan jenis vaksin ini akan lebih baik lagi untuk Bangsa Indonesia," jelas Zubairi.
Ketua Satuan Tugas Covid-19 IDI mengungkapkan perkembangan pelaksanaan vaksin di Indonesia hingga Kamis 4 November 2021.