News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Soal Covid-19: Apapun Variannya, Penegakkan Prokes Kunci Utama

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah dapat menegakkan protokol kesehatan (Prokes) untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru.

Menurutnya, apapun varian virusnya, prokes seperti mengenakan masker menjadi kunci untuk menghadapi pandemi.

Upaya ini penting, mengingat adanya varian baru Omicron yang telah terdeteksi sudah masuk Indonesia.

Hal itu disampaikan Tito Karnavian dalam konferensi pers usai menggelar rapat koordinasi bersama gubernur, bupati, dan wali kota terkait Penanggulangan Pandemi Covid-19 saat Nataru serta Penanganan Pandemi, secara virtual di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (27/12/2021).

"Apapun juga variannya, apapun juga penularannya, nomor satu adalah protokol kesehatan. Jadi pakai masker, itu tolong tekankan betul berulang-ulang, pakai masker nomor satu,” kata Tito.

Baca juga: 10 Provinsi Alami Tren Kenaikan Kasus Covid-19 di Masa Libur Natal dan Tahun Baru

Mendagri meminta agar kepala daerah tidak lengah dan terus mengampanyekan penerapan Prokes secara masif.

Meski indikator kasus Covid-19 di Indonesia terbilang melandai, masyarakat harus tetap waspada terhadap ancaman virus tersebut.

Mendagri mengatakan, momen Nataru berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuat tingginya mobilitas masyarakat.

Karena itu, kondisi tersebut perlu diwaspadai, salah satunya dengan menegakkan Prokes.

Mendagri sendiri telah menerbitkan Surat Edaran kepada kepala daerah yang berisi sejumlah strategi dalam menghadapi pandemi saat momen Nataru.

Baca juga: Antisipasi Varian Omicron, BIN Terus Genjot Vaksinasi Covid-19

Tito juga meminta agar kepala daerah segera menerbitkan peraturan turunan dari Surat Edaran tersebut.

Peraturan turunan itu harus disertai sanksi bagi para pelanggar.

Mendagri menekankan, Kemendagri melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah akan melakukan pengawasan terhadap penerbitan regulasi tersebut.

Baca juga: Warga DKI Diminta Waspada, Ada Kenaikan Kasus Covid-19 di Ibu Kota Selama Libur Nataru

“Karena Dirjen Otda mengurusi peraturan kepala daerah, ini mana (gubernur) yang tidak mengeluarkan (peraturan kepala daerah). Cukup gubernur saja yang mengeluarkan (peraturan kepala daerah), (jumlahnya) 34 ya, karena kalau gubernur (yang mengeluarkan) berarti semua berlaku (untuk) satu provinsi itu,” ujar Tito.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini