Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) pada masa pandemi Covid-19 resmi dimulai Senin (3/1/2021).
Para murid dapat hadir 100 persen ke sekolah di wilayah zona PPKM 1, 2, dan 3 dengan syarat semua yang terlibat dalam kegiatan pembelajaran harus sudah divaksinasi Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) rekomendasi terbaru terkait Pembelajaran Tatap Muka untuk anak sekolah yang terbit pada 2 Januari 2021.
Baca juga: Satgas Imunisasi IDAI Ungkap Alasan Mengapa Anak Usia 6 Tahun ke Atas Harus Divaksin Covid-19
Baca juga: PTM Digelar Saat Omicron Masuk Indonesia, Bagaimana Jika Ada Siswa yang Tertular?
Ketua IDAI dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K) mengatakan, rilis terbaru ini mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya karena berdasarkan pengalaman yang terjadi sebelumnya, setiap habis libur maka kasus covid akan meningkat tidak hanya pada dewasa namun juga pada anak.
"Selain itu, sudah ditemukan varian Omicron di Indonesia, ditambah data di negara lain seperti Amerika Serikat, negara-negara Eropa dan Afrika terkait peningkatan kasus Covid-19 pada anak dalam beberapa minggu terakhir yang mana sebagian besar kasus anak yang sakit adalah anak yang belum mendapat imunisasi Covid-19," ungkap dr Piprim dalam keterangan tertulisnya Senin (4/1/2021).
Ditambahkan oleh Sekjen IDAI dr Hikari Ambara Sjakti, SpA(K, bahwa rekomendasi ini juga mempertimbangkan pentingnya proses pendidikan anak usia sekolah dan juga sudah diaplikasikannya beberapa inovasi metode pembelajaran oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
“IDAI mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka tapi di waktu dan tempat yang tepat, karena keselamatan dan kesehatan anak adalah yang utama,” kata Hikari.
Berikut adalah 13 rekomendasi IDAI:
1. Untuk membuka pembelajaran tatap muka, 100 persen guru dan petugas sekolah harus sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19.
2. Anak yang dapat masuk sekolah adalah anak yang sudah diimunisasi COVID-19 lengkap 2 kali dan tanpa komorbid.
3. Sekolah tetap harus patuh pada protokol kesehatan terutama fokus pada: Penggunaan masker wajib untuk semua orang yang ada di lingkungan sekolah, Ketersediaan fasilitas cuci tangan, Menjaga jarak, Tidak makan bersamaan, Memastikan sirkulasi udara terjaga, Mengaktifkan sistem penapisan aktif per harinya untuk anak, guru, petugas sekolah dan keluarganya yang memiliki gejala suspek Covid-19.
4. Untuk kategori anak usia 12-18 tahun
a. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan 100 persen dalam kondisi berikut: Tidak adanya peningkatan kasus Covid-19 di daerah tersebut. Tidak adanya transmisi lokal Omicron di daerah tersebut.
b. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan metode hybrid (50 persen luring, 50 persen daring) dalam kondisi berikut: Masih ditemukan kasus Covid-19 namun positivity rate di bawah 8 persen. Ditemukan transmisi lokal Omicron yang masih dapat dikendalikan, Anak, guru, dan petugas sekolah sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 100 persen.