News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembelajaran Tatap Muka

Pertimbangkan Varian Omicron dan Kasus Covid-19 Usai Liburan, Ini Rekomendasi IDAI untuk PTM 2022

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBELAJARAN TATAP MUKA (PTM) - Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah, meninjau pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tingkat sekolah dasar, di SD Negeri Pasar Baru 1, Kota Tangerang Senin (25/10/2021). Pelaksanaan PTM terbatas pada tahap awal ini diikuti sebanyak 45 sekolah dasar negeri dan swasta. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) pada masa pandemi Covid-19 resmi dimulai Senin (3/1/2021).

Para murid dapat hadir 100 persen ke sekolah di wilayah zona PPKM 1, 2, dan 3 dengan syarat semua yang terlibat dalam kegiatan pembelajaran harus sudah divaksinasi Covid-19.

Hal itu tertuang dalam Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) rekomendasi terbaru terkait Pembelajaran Tatap Muka untuk anak sekolah yang terbit pada 2 Januari 2021.

Baca juga: Satgas Imunisasi IDAI Ungkap Alasan Mengapa Anak Usia 6 Tahun ke Atas Harus Divaksin Covid-19

Baca juga: PTM Digelar Saat Omicron Masuk Indonesia, Bagaimana Jika Ada Siswa yang Tertular?

Ketua IDAI dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K) mengatakan, rilis terbaru ini mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya karena berdasarkan pengalaman yang terjadi sebelumnya, setiap habis libur maka kasus covid akan meningkat tidak hanya pada dewasa namun juga pada anak.

PTM TERBATAS TINGKAT SD - Murid SD Negeri Kiara Payung, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, sedang mengikuti proses belajar mengajar di kelas, Senin (8/11/2021). Pemkab Tangerang memulai pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tingkat SD dan sederajat yang diikuti 1.090 sekolah yangbterdiri dari 749 SD Negeri dan 341 swasta seiring masuknya Kabupaten Tangerang pada level 1 PPKM, yang juga diikuti PTM terbatas tingkat TK dan PAUD dengan kapasitas terbatas 50 persen dari jumlah murid per kelas.WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

"Selain itu, sudah ditemukan varian Omicron di Indonesia, ditambah data di negara lain seperti Amerika Serikat, negara-negara Eropa dan Afrika terkait peningkatan kasus Covid-19 pada anak dalam beberapa minggu terakhir yang mana sebagian besar kasus anak yang sakit adalah anak yang belum mendapat imunisasi Covid-19," ungkap dr Piprim dalam keterangan tertulisnya Senin (4/1/2021).

Ditambahkan oleh Sekjen IDAI dr Hikari Ambara Sjakti, SpA(K, bahwa rekomendasi ini juga mempertimbangkan pentingnya proses pendidikan anak usia sekolah dan juga  sudah diaplikasikannya beberapa inovasi metode pembelajaran oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

PEMBELAJARAN TATAP MUKA (PTM) - Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah, meninjau pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tingkat sekolah dasar, di SD Negeri Pasar Baru 1, Kota Tangerang Senin (25/10/2021). Pelaksanaan PTM terbatas pada tahap awal ini diikuti sebanyak 45 sekolah dasar negeri dan swasta. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

“IDAI mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka tapi di waktu dan tempat yang tepat, karena keselamatan dan kesehatan anak adalah yang utama,” kata Hikari.

Berikut adalah 13 rekomendasi IDAI:

1. Untuk membuka pembelajaran tatap muka, 100 persen guru dan petugas sekolah harus sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19.

2. Anak yang dapat masuk sekolah adalah anak yang sudah diimunisasi COVID-19 lengkap 2 kali dan tanpa komorbid.

3. Sekolah tetap harus patuh pada protokol kesehatan terutama fokus pada: Penggunaan masker wajib untuk semua orang yang ada di lingkungan sekolah, Ketersediaan fasilitas cuci tangan, Menjaga jarak, Tidak makan bersamaan, Memastikan sirkulasi udara terjaga, Mengaktifkan sistem penapisan aktif per harinya untuk anak, guru, petugas sekolah dan keluarganya yang memiliki gejala suspek Covid-19.

4. Untuk kategori anak usia 12-18 tahun
a. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan 100 persen dalam kondisi berikut: Tidak adanya peningkatan kasus Covid-19 di daerah tersebut. Tidak adanya transmisi lokal Omicron di daerah tersebut.

b. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan metode hybrid (50 persen luring, 50 persen daring) dalam kondisi berikut: Masih ditemukan kasus Covid-19 namun positivity rate di bawah 8 persen. Ditemukan transmisi lokal Omicron yang masih dapat dikendalikan, Anak, guru, dan petugas sekolah sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 100 persen.

5. Untuk kategori anak usia 6-11 tahun
a. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan metode hybrid (50 persen luring, 50 persen daring) dalam kondisi sebagai berikut: Tidak adanya peningkatan kasus Covid-19 di daerah tersebut, Tidak adanya transmisi lokal Omicron di daerah tersebut.

b. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan metode hybrid (50 persen daring, 50 persen luring outdoor) karena: Masih ditemukan kasus Covid-19 namun positivity rate dibawah 8 persen, Ditemukan transmisi lokal Omicron yang masih dapat dikendalikan, serta Fasilitas outdoor yang dianjurkan adalah halaman sekolah, taman, pusat olahraga, ruang publik terpadu ramah anak.

6. Untuk kategori anak usia dibawah 6 tahun:
a. Sekolah pembelajaran tatap muka belum dianjurkan sampai dinyatakan tidak ada kasus baru COVID-19 atau tidak ada peningkatan kasus baru.
b. Sekolah dapat memberikan pembelajaran sinkronisasi dan asinkronisasi dengan metode daring dan mengaktifkan keterlibatan orangtua di rumah dalam kegiatan outdoor atar luar ruang.
c. Sekolah dan orangtua dapat melakukan kegiatan kreatif seperti: Mengaktifkan permainan daerah di rumah, Melakukan pembelajaran outdoor mandiri di tempat terbuka masing-masing keluarga dengan modul yang diarahkan sekolah seperti aktivitas berkebun, eksplorasi alam dan lain sebagainya. Untuk rekomendasi bermain dapat mengutip dari rekomendasi permainan anak sesuai rekomendasi IDAI.

7. Anak dengan komorbiditas dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter spesialis anak. Komorbiditas anak meliputi penyakit seperti keganasan, diabetes melitus, penyakit ginjal kronik, penyakit autoimun, penyakit paru kronis, obesitas, hipertensi, dan lainnya.

8. Mengimbau untuk segera melengkapi imunisasi rutin anak usia 6 tahun ke atas.

9. Anak dianggap sudah mendapatkan perlindungan dari imunisasi Covid-19 jika sudah mendapatkan dua dosis lengkap dan proteksi dinyatakan cukup setelah 2 minggu pasca penyuntikan imunisasi terakhir.

10. Sekolah dan pemerintah memberikan kebebasan kepada orangtua dan keluarga untuk memilih pembelajaran tatap muka atau daring, tidak boleh ada paksaan.

11. Untuk anak yang memilih pembelajaran daring, sekolah dan pemerintah harus menjamin ketersediaan proses pembelajaran daring.

12. Rekomendasi lengkap terkait protokol kesehatan dan proses mitigasi merujuk rekomendasi IDAI sebelumnya.

13. Keputusan buka atau tutup sekolah harus memperhatikan adanya kasus baru Covid-19 di sekolah atau tidak.
 

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini