Mengenai Pelaku Perjalanan Luar Negeri, pemerintah menyiapkan pintu-pintu baru.
“Pemerintah menyiapkan pintu-pintu baru, selain di Jakarta disiapkan juga di Juanda maupun tempat lain disiapkan kekarantinaan,” lanjutnya.
Demikian pula terkait pintu darat dan pintu laut.
Adapun terkait kebijakan karantina, nantinya akan disesuaikan apakah tujuh hari atau 10 hari berdasarkan asal negara yang dikunjunginya sebelum masuk ke Indonesia.
“Kebijakan karantina yang disesuaikan yaitu 7 dan 10 hari.”
“Ditambahkan, Pemerintah juga akan menambah negara yang jumlahnya kasusnya tinggi.”
“Jadi dua negara yang relatif tinggi juga kita akan kenakan karantina 10 hari. Sedangkan di luar negara tersebut 7 hari,” kata Airlangga.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Simak berita lainnya terkait Virus Corona