Laporan Wartawan Tribunnews.com Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Lapor Covid-19 menyebutkan jika praktik jual beli vaksin booster untuk masyarakat umum terus terulang kembali.
Ini menambah daftar panjang kasus penyimpangan selama program vaksinasi Covid-19 berlangsung.
Bentuk penyimpangan cukup beragam.
Mulai dari pungutan liar hingga maraknya peredaran sertifikat vaksin palsu atau ilegal yang merugikan masyarakat secara keseluruhan.
Menjamurnya praktik semacam ini disebabkan pengawasan yang lemah. Pembiaran laporan warga dan minimnya transparansi pada proses distribusi vaksin.
Hingga kemudian jatuh pada kelompok tertentu dan memanfaatkannya demi meraup keuntungan.
Baca juga: Indonesia Perlu Pembaharuan Data yang Konsisten untuk Hadapi Pandemi Covid-19
Sementara itu, praktik penyimpangan terhadap program vaksinasi tidak hanya terjadi satu atau dua kali.
Sepanjang 2021, LaporCovid-19 menerima sedikitnya 71 laporan warga yang melaporkan kejadian penyimpangan maupun penyalahgunaan pada program vaksinasi Covid-19.
Sebanyak 27 laporan justru diduga melibatkan oknum petugas hingga pejabat. Atau kepala daerah yang memiliki akses secara langsung terhadap distribusi vaksin.
Salah satu temuan lain dari audit BPKP juga mengindikasikan adanya penyalahgunaan persediaan vaksin. Di antaranya pemberian vaksin booster kepada kelompok non nakes.
Penyimpangan atau penyalahgunaan program vaksinasi berpotensi menghambat publik mendapatkan hak atas kesehatan.
Termasuk layanan vaksinasi dan semakin memperlebar ketimpangan mendapatkan layanan kesehatan yang setara.
Padahal, pemerintah bertanggung jawab mengatur dan melindungi hak atas kesehatan masyarakat secara optimal.