TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan atau Booster.
Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/II/252/2022 dan di antaranya mengatur tentang regimen dosis vaksinasi booster yang diberikan pada Januari 2022.
Dijelaskan bahwa penerima booster vaksin dapat menerima jenis vaksin yang berbeda dengan dosis primer atau dosis utama.
Perlu diketahui, vaksinasi primer merupakan vaksinasi dosis utama untuk memberikan imunitas/kekebalan terhadap penyakit Covid-19 dalam jangka waktu tertentu.
Vaksinasi primer diberikan secara Homolog, yakni jenis vaksin 1 dan 2 sama.
Sedangkan vaksinasi booster, diberikan setelah mendapatkan vaksin primer dosis lengkap.
Baca juga: Kemenkes Izinkan Vaksinasi Booster Serentak di Seluruh Wilayah Indonesia
Baca juga: Perbedaan Vaksinasi Booster dengan Vaksinasi Tambahan, Ini Pentingnya Booster Vaksin
Tujuannya adalah untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan.
Adapun pemberiannya dapat secara homolog maupun heterolog.
Vaksin booster homolog artinya, vaksin diberikan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Untuk Heterolog, menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Kombinasi Pemberian Dosis Booster Vaksin
Badan POM sebelumnya telah memberikan persetujuan pada lima vaksin Covid-19 yang dapat digunakan sebagai booster
Kelima vaksin tersebut, adalah CoronaVac atau Vaksin Covid-19 Bio Farma, Comirnaty oleh Pfizer, AstraZeneca (Vaxzevria dan Kconecavac), Moderna, dan Zifivax.
Kemenkes dalam surat edarannya menerangkan aturan pemberian dosis vaksin booster ini.