TRIBUNNEWS.COM - Update jumlah pasien virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat hingga Kamis (13/1/2022).
Jumlah kasus positif virus corona tercatat ada 793 penambahan dari sebelumnya 4.268.097 kasus.
Data tersebut dirilis dalam laman Peta Sebaran Covid, covid19.go.id, Kamis sore.
Kini, total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 4.268.890 sejak pertama terkonfirmasi pada 2 Maret 2020 silam.
Kabar baiknya, ada sejumlah 385 pasien yang berhasil sembuh dari Covid-19.
Baca juga: Kemkominfo Gandeng MUI Beri Literasi Masyarakat Soal Penanganan Covid-19
Baca juga: Pfizer, BioNTech dan Moderna Raup Pendapatan 1.000 Dolar AS Per Detik dari Jualan Vaksin Covid-19
Sehingga, jumlah pasien sembuh saat ini berjumlah 4.117.347 jiwa dari pasien sebelumnya yang sebanyak 4.116.962 jiwa.
Update Corona Indonesia 25 Mei 2022: Tambah 315 Kasus Baru, 5 Meninggal, 232 Sembuh - Tribunnews.com
Update Corona Indonesia 25 April 2022: Tambah 317 Kasus, 4.664 Sembuh, 33 Meninggal - Tribunnews.com
Sementara itu, jumlah pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia juga bertambah sebanyak 5 pasien.
Total pasien meninggal dunia akibat virus corona menjadi 144.155 orang dari yang sebelumnya sebanyak 144.150 orang.
Penambahan kasus positif tersebut tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Baca juga: Cek dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 yang Belum Muncul di PeduliLindungi, Simak Tata Caranya
Provinsi DKI Jakarta memiliki presentase jumlah kasus Covid-19 terbanyak dari total keseluruhan kasus.
Selanjutnya, disusul oleh Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Informasi ini dapat terlihat dari data peta persebaran kasus pada tiap provinsi.
Update corona atau Covid-19 di Indonesia bisa di akses di sini.
Cek Jadwal dan Daftarkan Diri untuk Ikuti Vaksinasi Booster
Cek jadwal dan daftarkan diri untuk mendapatkan vaksinasi ketiga atau booster secara gratis di aplikasi PeduliLindungi.
Untuk diketahui, per 12 Januari 2022, pemerintah telah resmi menggelar vaksinasi booster gratis bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pemberian vaksinasi booster ini menyusul ditemukannya kasus Omicron di Indonesia.
Baik itu karena penularan dari para pendatang luar negeri maupun muncul dari transmisi lokal masyarakat sendiri.
Selain itu, pemberian vaksin juga dimaksudkan karena penelitian menunjukkan terjadinya penurunan antibodi setelah 6 bulan.
Baca juga: PTM Masih Digekar Saat Ada Kenaikan Kasus Covid-19, Ini Saran Epidemiolog
Sehingga dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu.
Terutama pada kelompok masyarakat yang rentan seperti para lansia dan penderita imunokompromais.
Hal tersebut diungkap oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu.
“Vaksinasi booster adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan,” kata Maxi Rein, Kamis (13/1/2022) dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Kamis (13/1/2022).
Dukungan juga datang dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) yang menganjurkan dilakukannya pemberian vaksinasi booster untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun.
Baca juga: 3 Kasus Siswa Positif Covid-19 di Jaktim, Bagaimana Nasib Pembelajaran Tatap Muka ?
Sejalan dengan ini, Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terbitkan Surat Edaran dengan nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).
Surat ini ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia.
Sementara pelaksanaannya dapat dilakukan di Puskesmas, rumah sakit pemerintah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota setempat.
Pelaksanaan vaksinasi booster bagi sasaran Lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota.
Sementara sasaran non Lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70% dengan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.
Baca juga: Cara Cek Tiket Vaksinasi Booster Covid-19 di PeduliLindungi, Siapkan NIK, Simak Syarat Penerimanya
Syarat lain yakni berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Cara Cek Tiket Vaksin di PeduliLindungi
Mengutip Tribunnews.com, berikut cara cek tiket vaksinasi booster di aplikasi PeduliLindungi:
1. Buka aplikasi PeduliLindungi
2. Masuk dengan akun yang terdaftar
3. Klik menu "Profil" dan pilih "Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19"
4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu "Riwayat dan Tiket Vaksin"
Cara Cek Jadwal dan Tiket Vaksinasi Booster di pedulilindungi.id
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Arif Fajar Nasucha)