News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

BREAKING NEWS Update Corona 14 Januari 2022: Tambah 850 Kasus Baru, Total 4.269.740 Orang

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Covid-19 - Update jumlah pasien virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat hingga Jumat (14/1/2022).

Pemberian vaksinasi booster  ini menyusul ditemukannya kasus Omicron di Indonesia.

Baik itu karena penularan dari para pendatang luar negeri maupun muncul dari transmisi lokal masyarakat sendiri.

Selain itu, pemberian vaksin juga dimaksudkan karena penelitian menunjukkan terjadinya penurunan antibodi setelah 6 bulan.

Baca juga: PTM Masih Digekar Saat Ada Kenaikan Kasus Covid-19, Ini Saran Epidemiolog

Sehingga dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu.

Terutama pada kelompok masyarakat yang rentan seperti para lansia dan penderita imunokompromais.

Hal tersebut diungkap oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu.

“Vaksinasi booster adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan,” kata Maxi Rein, Kamis (13/1/2022) dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Kamis (13/1/2022).

Dukungan juga datang dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) yang menganjurkan dilakukannya pemberian vaksinasi booster untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun.

Baca juga: 3 Kasus Siswa Positif Covid-19 di Jaktim, Bagaimana Nasib Pembelajaran Tatap Muka ?

Sejalan dengan ini, Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terbitkan Surat Edaran dengan nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Surat ini ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia.

Sementara pelaksanaannya dapat dilakukan di Puskesmas, rumah sakit pemerintah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota setempat.

Pelaksanaan vaksinasi booster bagi sasaran Lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota.

Sementara sasaran non Lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70% dengan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.

Baca juga: Cara Cek Tiket Vaksinasi Booster Covid-19 di PeduliLindungi, Siapkan NIK, Simak Syarat Penerimanya

Syarat lain yakni berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini