TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mengumumkan tambahan 2.604 kasus baru Covid-19 pada hari ini, Jumat (21/1/2022).
Dikutip dari covid19.go.id, total kasus konfirmasi virus Corona berjumlah 4.280.248.
Sementara kasus kesembuhan bertambah 811.
Total kasus kesembuhan 4.121.928.
Sedangkan kasus kematian bertambah 2, dengan total 144.201.
Baca juga: BREAKING NEWS Update Corona 21 Januari 2022: Tambah 2.604 Kasus Baru, 811 Sembuh, 2 Kematian Harian
Adapun dengan perkembangan hari ini, jumlah kasus aktif mengalami peningkatan sebanyak 1.791 kasus, menjadi 14.119 kasus.
Artinya saat ini sebanyak 14.119 orang di Indonesia dinyatakan positif Covid-19.
Perkembangan kasus hari ini didapat dari pemeriksaan terhadap 183.531 orang dan 326.114 spesimen.
Baca juga: Update Covid-19 Global 21 Januari 2022: Kasus Aktif Sampai Hari Ini 61.275.419
Dilansir kemkes.go.id, berikut cara pencegahan Covid-19 pada level individu dan masyarakat:
A. Pencegahan Level Individu
Terdapat beberapa prinsip yang perlu diikuti untuk membantu mencegah COVID-19, yaitu menjaga kebersihan diri/personal dan rumah dengan cara:
a. Mencuci tangan lebih sering menggunakan sabun dan air setidaknya 20 detik atau pembersih tangan berbasis alkohol (hand sanitizer), serta mandi atau mencuci muka jika memungkinkan, sesampainya rumah atau di tempat bekerja, setelah membersihkan kotoran hidung, batuk atau bersin dan ketika makan atau mengantarkan makanan.
b. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut menggunakan tangan yang belum dicuci.
c. Jangan berjabat tangan.
d. Hindari interaksi fisik dekat dengan orang yang memiliki gejala sakit.
e. Tutupi mulut saat batuk dan bersin menggunakan lengan atas bagian dalam atau memakai tisu lalu langsung buang tisu ke tempat sampah dan segera cuci tangan.
f. Segera mengganti baju/mandi sesampainya di rumah setelah bepergian.
g. Bersihkan dan berikan disinfektan secara berkala pada benda-benda yang sering disentuh dan pada permukaan rumah dan perabot (meja, kursi, dan lain-lain), gagang pintu, dan lain-lain.
B. Pencegahan Level Masyarakat
a. Dilarang berdekatan atau kontak fisik dengan orang mengatur jarak minimal 1 meter, tidak bersalaman, tidak berpelukan dan berciuman.
b. Hindari penggunaan transportasi publik (seperti kereta, bus, dan angkot) yang tidak perlu, sebisa mungkin hindari jam sibuk ketika berpergian.
c. Bekerja dari rumah (Work From Home), jika memungkinkan dan kantor memberlakukan ini.
d. Dilarang berkumpul massal di kerumunan dan fasilitas umum.
e. Hindari bepergian ke luar kota/luar negeri termasuk ke tempat-tempat wisata.
f. Hindari berkumpul teman dan keluarga, termasuk berkunjung/bersilaturahmi tatap muka dan menunda kegiatan bersama. Hubungi mereka dengan telepon, internet, dan media sosial.
g. Gunakan telepon atau layanan online untuk menghubungi dokter atau fasilitas lainnya.
h. Jika Anda sakit, Dilarang mengunjungi orang tua/lanjut usia. Jika Anda tinggal satu rumah dengan mereka, maka hindari interaksi langsung dengan mereka.
i. Untuk sementara waktu, anak sebaiknya bermain sendiri di rumah.
j. Untuk sementara waktu, dapat melaksanakan ibadah di rumah.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Endra Kurniawan)