News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

ATURAN Baru PPKM Level 3 di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya, Ini Rinciannya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan hasil evaluasi PPKM, Senin (7/2/2022). PPKM di Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya naik ke level 3.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini aturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali dan Bandung Raya.

Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022).

"Berdasarkan hasil assesment saat ini, kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut.

Luhut menambahkan, perpanjangan PPKM level 3 tersebut dikarenakan rendahnya tracing.

Baca juga: PPKM Jakarta Naik Level 3, Polda Metro Tetap Terapkan Ganjil Genap, Bakal Kembali Ada Penyekatan?

Baca juga: Tata Cara Isolasi Mandiri yang Baik Agar Tidak Menularkan Covid-19 Kepada Orang Lain di Rumah

"Bukan karena tingginya kasus, tetapi karena rendahnya tracing," lanjutnya.

"Sementara Bali naik ke level 3 karena rawat inap yang meningkat," tambah Luhut.

Nantinya, aturan baru PPKM Level 3 ini akan didetailkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Aturan di Wilayah PPKM Level 3

  • Industri Orientasi Ekspor dan Domestik

Industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen.

Dengan catatan, perusahan memiliki yongki dengan 75 persen karyawan telah suntik vaksin dosis kedua dan menggunakan pedulilindungi.

"Jadi Pedulilindungi Jangan pernah ditinggalkan," ujar Luhut.

  • Supermarket

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60 persen dari kapasitas.

  • Pasar Rakyat

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal pengunjung 60 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

  • Mall dan Bioskop

Mall dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal 60 persen pengunjung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini