TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyebut masa karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Indonesia bisa dihapuskan per 1 April 2022 mendatang.
Namun dengan syarat kondisi pandemi Covid-19 di tanah air semakin membaik.
Hal itu diungkapkan Luhut dalam konferensi pers terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (14/2/2022).
Luhut mengungkapkan, saat ini pemerintah masih sangat berhati hati dalam menerapkan kebijakan karantina bagi PPLN.
"Ketika beberapa negara di dunia sudah menerapkan bebas karantina untuk masuk negaranya, pemetintah akan tetap menerapkan kebijakan karantina 5 hari bagi PPLN," ungkap Luhut, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: 135 Juta Orang di Indonesia Sudah Terima 2 Dosis Vaksin Covid-19
Namun mulai minggu depan, lanjut Luhut, bagi PPLN baik WNA maupun WNI yang telah melakukan vaksinasi booster, lama karantina dapat berkurang menjadi 3 hari.
"Dengan syarat di antaranya tetap melakukan entry dan exit test PCR, exit PCR dilakukan di hari ketiga di pagi hari, dan PPLN bisa keluar setelah hasil negatif keluar," ungkap Luhut.
Luhut mengungkapkan pengurangan masa karantina PPLN akan dilakukan dengan melihat kondisi perkembangan kasus Covid-19.
Apabila situasi terus membaik, pemerintah berencana pada 1 Maret 2022 atau lebih awal, masa karantina akan diturunkan menjadi 3 hari untuk seluruh PPLN.
"Lalu jika situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat, tidak menutup kemungkinan 1 April atau sebelum 1 April PPLN tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat," ungkap Luhut.
"Namun sekali lagi, ini bergantung pada situasi pandemi," tegasnya.
Baca juga: Luhut Terima Telepon Saat Jokowi Pidato, Sahat: Beliau Jalankan Tugas Sebagai Pembantu Presiden
Karantina PPLN Jadi 5 Hari
Sebelumnya, Luhut menyampaikan rencana pemerintah mengubah aturan masa karantina PPLN dari tujuh hari menjadi lima hari.
"Kami mendapatkan data bahwa pengetatan pintu masuk berhasil menahan laju masuknya Omicron di Indonesia.Namun, perlu ada perubahan strategi seiring peningkatan kasus akibat transmisi lokal," ungkap Luhut dalam keterangan pers Senin (31/1/2022), dikutip dari Kompas.com.
"Untuk itu pemerintah mengubah aturan karantina dari tujuh hari menjadi lima hari. Dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke indonesia wajib vaksin lengkap," tegasnya.
Sementara bagi WNI yang baru menjalani vaksinasi Covid-19 dosis pertama, mereka tetap harus menjalani karantina selama tujuh hari.
Luhut juga menjelaskan tiga alasan mengapa perubahan kebijakan dilakukan.
Baca juga: Gubernur Banten Minta Satgas Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta Perketat Skrining PPLN
Pertama, sebagian besar varian yang ditemukan pada PPLN adalah Omicron.
Kedua, berdasar kepada riset tentang masa inkubasi penularan varian tersebut.
"Dan berbagai riset telah menunjukkan bahwa inkubasi varian ini berada di sekitar tiga hari," tutur Luhut.
Ketiga, pemerintah ingin menyeimbangkan sumber daya fasilitas kesehatan yang ada.
Menurut Luhut, Wisma Atlet yang saat ini digunakan untuk karantina PPLN akan disiapkan menjadi lokasi isolasi terpusat (isoter).
"Seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif Covid-19 OTG atau bergejala ringan," tambah Luhut.
Berita terkait virus Corona
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)