2. Sakit tenggorokan
3. Bersin
4. Sakit kepala
5. Batuk
6. Mual
7. Nyeri otot
8. Diare
9. Ruam kulit
Baca juga: Menko Luhut Bantah Pemerintah Anggap Enteng Varian Omicron
Baca juga: Korsel Berikan Suntik Vaksin Booster Keempat di Tengah Lonjakan Omicron
Kriteria Pasien Omicron Dinyatakan Sembuh
Terdapat beberapa kriteria pasien Omicron dinyatakan sembuh setelah menjalani isolasi mandiri (isoman).
Menurut Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron, berikut kriteria pasien yang sudah dinyatakan sembuh:
1. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 (sepuluh) hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
2. Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 (sepuluh) hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 (sepuluh) hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari.