News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kemenkes Buka Rekrutmen Relawan Covid-19, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pekerja medis mengambil detail dari orang-orang, ketika pekerja perhotelan dan pariwisata diuji untuk virus corona Covid-19 di Khao San Road, di Bangkok, Kamis (6/1/2022). Kemenkes kembali membuka rekrutmen pendaftaran relawan penanganan Covid-19.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali membuka rekrutmen pendaftaran relawan penanganan Covid-19.

Bagi Anda yang ingin mendaftar, klik link pendaftaran di https://bit.ly/Pendaftaran_Alumni_Relawan_SiagaCovid19.

"Kementerian Kesehatan memanggil para tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk bergabung menjadi garda terdepan penanganan Covid-19.

Tenaga kesehatan yang lolos tahap seleksi akan ditempatkan di RS maupun faskes khusus COVID-19 di seluruh Indonesia." keterangan dalam postingan akun Instagram @kemenkes_ri.

Baca juga: Banyak Nakes Positif Covid-19, Kemenkes Minta RS dan Dinkes Pasang Strategi Ini untuk Hadapi Omicron

Baca juga: Ciri-ciri Gejala Covid-19 pada Anak dan Orang Dewasa Menurut Kemenkes

Adapun posisi tenaga kesehatan yang dibutuhkan untuk relawan penanganan Covid-19, sebagai berikut:

  • Dokter Spesialis (Anestesi, Paru, Penyakit Dalam, Radiologi)
  • Dokter Umum
  • Apoteker
  • Ahli Teknologi Laboratorium Medik
  • Bidan
  • Dietisien
  • Elektromedis
  • Epidemiolog
  • Fisioterapi
  • Kesehatan Lingkungan
  • Nutrisionis
  • Perawat
  • Psikolog Klinis
  • Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
  • Pembimbing Kesehatan Kerja
  • Radiografer
  • Tenaga Teknis Kefarmasian

Persyaratan

1. Batas usia maksimal tenaga medis/perawat kurang dari 50 tahun dan tenaga kesehatan lainnya kurang dari 40 tahun

2. Memiliki BPJS Kesehatan/JKN/KIS/Asuransi kesehatan lainnya yang aktif

3. Memiliki izin orangtua/suami/istri (dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibubuhi tanda tangan di atas materai)

4. Minimal DIII di Bidang Kesehatan

5. Memiliki STR aktif/Sertifikat Kompetensi

6. Tidak memiliki penyakit komorbid

7. Tidak dalam kondisi hamil

8. Siap dipanggil MCU sewaktu-waktu dibutuhkan

9. Siap langsung bertugas selama minimal 1 bulan jika lolos pemeriksaan kesehatan (MCU)

10. Membawa hasil Rapid Test Antigen sebelum hadir MCU

Baca juga: Prediksi Epidemiolog, Menteri dan Kepala Daerah Soal Covid-19 di DKI dan Jabar Segera Melandai

Baca juga: Pemerintah Bantah Sepelekan Omicron, Epidemiolog Saran PPKM Lanjut Sampai Pandemi Covid-19 Tamat

Sementara itu, manfaat atau benefit yang didapatkan sebagai relawan penanganan Covid-19, yakni:

1. Insentif/gaji

2. Akomodasi dan konsumsi dari fasyankes

3. SKP dari OP

4. Penghargaan Menkes

5. Santunan kematian diberikan kepada relawan yang meninggal dalam menangani Covid-19

6. Penggantian biaya transportasi dari dan kembali ke daerah asal (bagi relawan yang berasal dari luar kota)

Tata Cara Pendaftaran

Berikut panduan mendaftar relawan penanganan Covid-19:

1. Membaca dengan cermat seluruh pengumuman dan panduan/petunjuk pendaftaran seleksi

2. Mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen asli dalam bentuk PDF sesuai dengan persyaratan

Adapun pengiriman berkas fisik (paperless) dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran pada link https://bit.ly/Pendaftaran_Alumni_Relawan_SiagaCovid19 dan mengunggah persyaratan dalam bentuk PDF.

b. Dokumen persyaratan pelamar yang wajib diunggah adalah sebagai berikut:

  • Scan KTP;
  • Scan STR/Sertifikat Kompetensi/Bukti lulus Ukom;
  • Scan BPJS Kesehatan/KIS/JKN;
  • Scan Surat izin Orangtua/Suami/Istri.

3. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi maka akan dipanggil untuk melakukan Medical Check Up (MCU).

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini