Dikatakan, pada 1 Maret 2022 mendatang, masa karantina rencananya akan diubah menjadi tiga hari.
Masa karantina berlaku tiga hari untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan vaksinasi lengkap.
"Arahan dari bapak presiden, masa karantina diturunkan menjadi tiga hari, dengan syarat protokol kesehatan baik dan booster," kata Sandiaga saat Weekly Press Briefing, Senin (14/2/2022).
Sandiaga menambahkan, tetap akan diberlakukan entry dan exit test PCR.
Exit test PCR dilakukan di hari ketiga, kemudian di hari kelima melakukan tes PCR mandiri.
Pelaku Perjalanan Luar Negeri Boleh Lakukan Tes Pembanding Covid-19
Dikutip dari situs Kemenkes, Kementerian Kesehatan mengizinkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang menjalani karantina melakukan tes pembanding RT-PCR di laboratorium berbeda.
Kebijakan ini, menyusul adanya pelaku karantina yang merasa tidak puas terhadap hasil pemeriksaan Covid-19 pada hari pertama karantina dan saat berakhirnya masa karantina.
Aturan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
“Sudah ada Surat Edaran Satgasnya. Untuk lokasinya, kami telah menunjuk beberapa RS dan lab pemeriksa,” kata, Jubir COVID-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Senin (14/2/2022).
Ia menjelaskan adanya perbedaan hasil antara entry test yang positif tetapi menjadi negatif menjelang berakhirnya masa karantina adalah sesuatu yang mungkin saja terjadi.
Mengingat, hingga saat ini belum diketahui secara pasti berapa lama masa inkubasi varian Omicron.
“Temuan ini menunjukkan pentingnya karantina untuk mencegah penyebaran COVID-19, jadi kita bisa tangkal sebelumnya."
"Sebab, kita belum tahu pasti berapa lama masa inkubasi Omicron, bisa saja hari pertama negatif tapi 3 atau 5 hari kemudian hasilnya jadi positif,” ucapnya.
Baca juga: Rencana Pemerintah Hapus Masa Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri per 1 April 2022