Dalam aturan ini, disebutkan tes pembanding hanya bisa dilakukan di Balitbangkes Kemenkes, RSUPN Cipto Mangunkusumo, RSPAD Gatot Subroto, RS Bhayangkara.
Selain itu, juga bisa dilakukan di laboratorium pemerintah lainnya seperti Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau Laboratorium rujukan pemerintah.
Adapun biaya tes pembanding ditanggung sendiri oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Kebijakan ini, kata Nadia, hanya berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia.
Sementara bagi non PPLN yang hasil pemeriksaan RT-PCR positif, tidak perlu melakukan tes pembanding.
Namun, sebaiknya segera lakukan isolasi mandiri bagi yang tidak bergejala atau gejala ringan atau isolasi di tempat isolasi terpusat jika tidak memungkinkan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Taufik Ismail/ Dennis Destryawan)
Simak berita lainnya terkait Virus Corona