TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, tidak ada larangan untuk warga yang ingin jalan-jalan.
Syaratnya, harus warga yang sudah divaksin Covid-19 lengkap, sudah mendapatkan booster, dan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid) boleh pergi ke mana saja.
Dikutip dari Kompas.com, Dirinya mengajak warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Kalau dia memang sudah dua kali divaksin dan sudah booster, lalu tak ada komorbid ya jalan-jalan saja. Enggak ada yang perlu dikawatirkan berlebihan," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang disiarkan secara daring pada Senin (14/2/2022).
"Silakan saja jalan ke mana-mana, masuk mal segala macam tapi tetap gunakan PeduliLindungi. Lakukan PCR atau swab antigen jika merasa ada simptom di dirinya," lanjutnya.
Luhut mengungkapkan, berdasarkan data Kementerian Kesehatan, sekitar 60 persen orang yang meninggal akibat varian Omicron belum mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.
Baca juga: Luhut: Karantina dari Luar Negeri Hanya 3 Hari Mulai 1 Maret, Jika Keadaan Membaik 1 April Dihapus
Selain itu, mayoritas pasien meninggal lainnya diketahui memiliki komorbid dan orang-orang berusia lanjut (lansia).
"Jadi kita tidak ada takut berlebihan, kalau dia memang sudah dua kali vaksin dan sudah booster," jelas Luhut.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada keinginan untuk kembali memperketat mobilitas masyarakat.
Sebagai gantinya, pelonggaran kebijakan justru akan terus dilakukan pemerintah.
"Jadi kami saat ini belum memiliki keinginan untuk pengatatan lagi. Justru pelonggaran-pelonggaran akan terus kita lakukan tetapi dengan monitoring yang ketat," ujar Luhut.
Dia menambahkan, pemerintah juga akan mendorong pelonggaran dipastikan sejalan dengan penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat secara ketat.
Baca juga: Puncak Omicron di DKI Jakarta Mulai Lewat, Luhut: Daerah Lain Meningkat, Tapi di Bawah Delta
Bantah pemerintah anggap enteng
Lebih lanjut Luhut membantah pemerintah menganggap enteng.