Saat ini, kebijakan masa karantina untuk PPLN masih berlaku selama 5 hari.
Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, meskipun sejumlah negara telah menerapkan kebijakan bebas karantina, pemerintah tetap menerapkan kebijakan karantina selama 5 hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
"Pemerintah juga sangat berhati hati dalam menerapkan kebijakan karantika bagi PPLN."
"Ketika beberapa negara di dunia sudah menerapkan kebijakan bebas karantina untuk masuk ke negaranya pemerintahan tetap menerapkan kebijakan karantina 5 hari bagi PPLN," kata Luhut.
Hanya saja pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian dalam kebijakan karantina.
Bagi PPLN yang telah mendapatkan suntikan vaksin penguat alias booster maka masa karantina berkurang menjadi 3 hari.
"Dengan syarat diantaranya tetap melakukan entry dan exit test PCR. Exit PCR dilakukan di hari ke-3 di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar," katanya.
Meskipun demian kara Luhut, PPLN yang sudah selesai karantina diimbau tetap melakukan PCR tes Mandiri pada hari ke-5 dan melaporkan kondisi kesehatannya kepada Puskesmas atau faskes terdekat.
Selain itu Luhut menambahkan jika situasi terus membaik pemerintah berencana pada 1 Maret, durasi karantina akan diturunkan menjadi 3 jari untuk seluruh PPLN.
"Lalu jika situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat tidak tertutup kemungkinan pada 1 April atau sebelum 1 April PPLN tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN," ujarnya.
Update Covid-19 di Jakarta, Senin 14 Februari
Penambahan kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat dari hari ke hari, hari ini saja ada penambahan 36.501 kasus, Rabu (9/2/2022).
DKI Jakarta jadi provinsi dengan temuan kasus terbanyak hari ini dengan penambahan 10.275 kasus.
Sedangkan, Jawa Barat di peringkat kedua dengan 8.333 kasus baru dan Banten menyusul di peringkat ketiga dengan 4.006 kasus.