Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Kementerian Kesehatan menyesuaikan Status Warna Kasus Konfirmasi pada Aplikasi PeduliLindungi.
Hal itu berdasarkan kriteria Selesai Isolasi pada SE Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron.
Baca juga: TERBARU! Arti Status Warna Hijau, Kuning, Merah dan Hitam di Aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: Kapan Status Warna Hitam pada Aplikasi PeduliLindungi Kembali ke Warna Semula?
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji mengatakan, pada kasus konfirmasi, status hitam kembali ke warna semula setelah tes PCR ulang dua kali dengan hasil negatif paling cepat dilakukan pada H+5 dan H+6 sejak positif Covid-19 dengan selang waktu pemeriksaan minimal 24 jam.
"Tanpa tes ulang maka status hitam otomatis selesai pada H+10,'' kata dia dikutip dari keterangannya, Selasa (15/2/2022).
Ia memaparkan, hari pertama positif Covid-19 terhitung mulai dari tanggal hasil lab keluar.
Berikut contoh perhitungan tanggal konfirmasi positif dan tes ulang sebagai berikut:
01 Februari hasil tes Antigen/PCR keluar hari pertama positif
02 Februari H+1 positif
03 Februari H+2 positif
04 Februari H+3 positif
05 Februari H+4 positif
06 Februari H+5 positif tes PCR ulang pertama
07 Februari H+6 positif tes PCR ulang kedua
Tes ulang harus melalui pemeriksaan PCR.
Hasil tes negatif dengan Antigen tidak diakui.
Apabila hasil kedua tes PCR ulang negatif, status hitam selesai dan otomatis kembali ke warna semula.
Sementara, tanpa tes ulang menggunakan PCR atau ketika hasil tes masih positif, isolasi mandiri wajib dilanjutkan sampai minimal 10 hari dan status hitam selesai pada H+10 sejak dinyatakan positif Covid-19 dengan perhitungan sebagai berikut:
08 Februari H+7 positif
09 Februari H+8 positif
10 Februari H+9 positif
11 Februari H+10 positif isolasi mandiri selesai.
Arti Kode Warna di Pedulilindungi
Diketahui, kode QR pada PeduliLindungi terdiri dari empat warna.
Keempat warna tersebut memiliki arti yang berbeda-beda.
Adapun arti dari status warna tersebut diperbarui mulai 14 Februari 2022.
Berikut adalah penjelasan arti dari masing-masing warna yang muncul saat Anda check-in ke tempat umum:
1. Hijau
Status hijau berarti Anda bisa bepergian ke tempat umum.
Adapun yang masuk ke dalam kriteria ini yakni:
- Vaksinasi dosis lengkap sesuai dengan jenis vaksin yang diterima
- Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif
- Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari (penyintas)
Apabila hasil tes antigen belum muncul di aplikasi PeduliLindungi, dapat mengecek apakah laboratorium pemeriksa sudah terafiliasi dengan Kemenkes RI pada link:
PCR: melalui https://www.litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19/
Antigen: melalui link https://infeksiemerging.kemkes.go.id/layanan-nar-antigen
Jika sudah terafiliasi dan hasil belum muncul maka hubungi fasilitas kesehatan tempat dilakukannya tes.
2. Kuning
Warna kuning menandakan Anda bisa bepergian ke tempat umum.
Warna kuning menandakan, bahwa:
- Baru vaksinasi 1 kali (belum lengkap)
- Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
- Belum vaksinasi, namun baru sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari.
3. Merah
Dengan status warna merah menandakan bahwa Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena belum vaksinasi Covid-19.
Apabila sudah divaksinasi dan warna tetap merah maka cek data identitas (NIK/No Paspor dan nama) di profil PeduliLindungi apakah sudah sesuai dengan sertifikat vaksin.
4. Hitam
Dengan status warna hitam menandakan Anda tak dapat bepergian ke tempat umum.
Adapun yang masuk warna ini yakni:
- Positif Covid-19 kurang 10 hari
- Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 10 hari
- Baru tiba dari luar negeri.