News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Daftar Terbaru Pintu Masuk Wilayah Indonesia bagi PPLN WNI dan WNA

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelancong berjalan melalui ruang kedatangan internasional di Bandara Internasional Ngurah Rai di Tuban dekat Denpasar Bali pada 16 Februari 2022. - Berikut daftar pintu masuk bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) WNI dan WNA.

Pelabuhan Laut:

1. Tanjung Benoa, Bali;

2. Batam, Kepulauan Riau;

3. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;

4. Bintan, Kepulauan Riau; dan

5. Nunukan, Kalimantan Utara.

Pos Lintas Batas Negara:

1. Aruk, Kalimantan Barat;

2. Entikong, Kalimantan Barat; dan

3. Motaain, Nusa Tenggara Timur.

Syarat dan Ketentuan bagi PPLN

Syarat dan ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, baik WNI maupun WNA sewaktu memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, sesuai SE Nomor 7 Tahun 2022, di antaranya:

a. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah;

b. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca juga: Masa Karantina PPLN Akan Dikurangi Jadi Tiga Hari Mulai 1 Maret 2022

Baca juga: Gubernur Banten Minta Satgas Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta Perketat Skrining PPLN

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini