News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Daftar Terbaru Pintu Masuk Wilayah Indonesia bagi PPLN WNI dan WNA

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelancong berjalan melalui ruang kedatangan internasional di Bandara Internasional Ngurah Rai di Tuban dekat Denpasar Bali pada 16 Februari 2022. - Berikut daftar pintu masuk bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) WNI dan WNA.

i. WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua sebagai persyaratan memasuki Indonesia, serta dalam hal WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;

ii. WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua sebagai persyaratan memasuki Indonesia;

iii. Dalam hal WNA belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) WNA berusia 12 - 17 tahun;

2) Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau

3) Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Aturan selengkapnya bagi PPLN dapat dilihat pada tautan berikut ---> SE No. 7 Tahun 2022

(Tribunnews.com/Yurika)

Artikel terkait lainnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini