TRIBUNNEWS.COM - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), ada penyesuaian karantina berdasarkan status vaksinasi.
Masa karantina bagi PPLN berdurasi antara 3 - 7 hari, sesuai status vaksinasi.
Ketentuan Karantina sesuai Status Vaksinasi:
1. Karantina selama 7 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama;
2. Karantina selama 5 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua;
3. Karantina selama 3 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis ketiga; atau
4. Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.
Baca juga: Mulai Maret Karantina di Jepang 3 Hari dan Jumlah Imigran Dinaikkan Jadi 5000 Orang Per Hari
Syarat WNI dan WNA dari luar negeri ke Indonesia:
1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
2. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua, minimal 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan.
3. WNI dan WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia,
4. Bagi WNI, jika belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina, setelah pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
5. Bagi WNA belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina, setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut: