News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Karantina PPLN Hanya 3 Hari bagi Penerima Vaksin Booster, Cek Aturan Karantina dan Prokes bagi PPLN

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bandara - Karantina PPLN hanya 3 hari bagi penerima vaksin booster, cek aturan karantina dan prokes bagi PPLN.

- WNA berusia 12 - 17 tahun;

- Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas;

- Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

6. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, wajib melakukan vaksinasi.

7. Bagi WNA, menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital) dikecualikan kepada:

- WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas dan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas

- WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

- WNA yang belum melakukan vaksinasi dan akan melakukan perjalanan domestik, kemudian  melakukan penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin selama tidak keluar dari area bandara selama transit, dengan syarat mendapat izin dari Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat dan menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia.

- Pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun

- Pelaku perjalanan luar negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Wagub DKI Tetap Bekerja dari Rumah Meski Isoman Setelah Terpapar Covid-19 Untuk Kedua Kalinya

8. WNI dan WNA wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

9. Bagi karantina terpusat WNI dan WNA secara mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina di Indonesia;

10. Melakukan tes ulang RT-PCR dan menjalani karantina terpusat selama 7 x 24 jam;

11. Kewajiban karantina sebagaimana dimaksud dalam nomor 10 dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini