TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperbarui aturan terkait kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Dalam aturan baru yang termuat dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 7 Tahun 2022, masa karantina diperpendek menjadi tiga hari dengan exit test di hari yang sama.
Namun, tak semua PPLN bisa menjalani masa karantina selama tiga hari.
Kebijakan ini hanya berlaku bagi PPLN yang sudah menerima vaksin ketiga alias booster.
Sementara, bagi PPLN yang baru divaksinasi dosis kedua akan diwajibkan menjalani karantina selama tujuh hari.
Berikut aturan baru yang disusun pemerintah dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 7 Tahun 2022 bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia:
1. Seluruh pelaku perjalanan luar negeri, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) sewaktu memasuki wilayah Indonesia harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca juga: Aturan Karantina Terbaru bagi yang Masuk ke Indonesia: Telah Vaksin Booster, Karantina 3 Hari
Baca juga: Mayoritas Pasien Covid-19 yang Meninggal di Indonesia Disertai dengan Komorbid Diabetes
b. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi WNI maupun WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dosis kedua.
- Apabila yang bersangkutan belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia.
- Syarat khusus WNA penerima vaksin di Indonesia harus:
1) WNA berusia 12-17 tahun;
2) Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas;