News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Simak Aturan Masuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri sesuai SE Satgas No 7 Tahun 2022

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelancong diproses di aula kedatangan internasional di Bandara Internasional Ngurah Rai di Tuban dekat Denpasar Bali pada 16 Februari 2022, setelah penerbangan Singapore Airlines tiba setelah istirahat hampir dua tahun karena Covid-19. (Photo by SONNY TUMBELAKA / AFP)

3) Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Baca juga: 20 Juta Orang Belum Disuntik Vaksin Dosis Kedua, Terancam Drop Out

- Dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas.

- dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

- Bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang  pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara asal

c. Wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Baca juga: Aturan Karantina Terbaru bagi yang Masuk ke Indonesia: Telah Vaksin Booster, Karantina 3 Hari

d. Pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia

e. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan ketentuan sebagai berikut:

- Karantina selama 7 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama;

- Karantina selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis kedua;

- Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga;

- Bagi pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini