News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Simak Aturan Masuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri sesuai SE Satgas No 7 Tahun 2022

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelancong diproses di aula kedatangan internasional di Bandara Internasional Ngurah Rai di Tuban dekat Denpasar Bali pada 16 Februari 2022, setelah penerbangan Singapore Airlines tiba setelah istirahat hampir dua tahun karena Covid-19. (Photo by SONNY TUMBELAKA / AFP)

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperbarui aturan terkait kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Dalam aturan baru yang termuat dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 7 Tahun 2022, masa karantina diperpendek menjadi tiga hari dengan exit test di hari yang sama.

Namun, tak semua PPLN bisa menjalani masa karantina selama tiga hari.

Kebijakan ini hanya berlaku bagi PPLN yang sudah menerima vaksin ketiga alias booster.

Sementara, bagi PPLN yang baru divaksinasi dosis kedua akan diwajibkan menjalani karantina selama tujuh hari.

Berikut aturan baru yang disusun pemerintah dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 7 Tahun 2022 bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia:

1. Seluruh pelaku perjalanan luar negeri, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) sewaktu memasuki wilayah Indonesia harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

a. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga: Aturan Karantina Terbaru bagi yang Masuk ke Indonesia: Telah Vaksin Booster, Karantina 3 Hari

Baca juga: Mayoritas Pasien Covid-19 yang Meninggal di Indonesia Disertai dengan Komorbid Diabetes

b. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan dengan ketentuan sebagai berikut:

- Bagi WNI maupun WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dosis kedua.

- Apabila yang bersangkutan belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia. 

- Syarat khusus WNA penerima vaksin di Indonesia harus:

1) WNA berusia 12-17 tahun;

2) Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini