Bagi warga yang telah menerima dosis pertama namun lebih dari 6 bulan tidak melakukan suntikan dosis kedua diminta untuk vaksinasi ulang.
Adapun jenis vaksin yang digunakan boleh berbeda dari suntikan pertama.
Aturan tersebut tertuang dalam surat bernomor SR.02.06/II/921/2022 mengenai Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran yang Drop Out, yang terbit pada 13 Februari 2022.
"Bagi sasaran yang mengalami drop out dalam waktu lebih dari enam bulan, maka vaksinasi primer harus diulang dan vaksinasinya dapat menggunakan platform yang berbeda dari vaksin semula," kata Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Maxi Rein Rondonuwu, dalam siaran persnya, Selasa (15/2/2022), dilansir Tribunnews.
Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan perlindungan yang optimal.
Vaksinasi Covid-19 perlu diberikan lengkap, baik dosis primer maupun dosis booster minimal enam bulan setelah dosis primer.
Kemenkes menegaskan, pengulangan vaksinasi bagi sasaran drop out ini juga sesuai dengan rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) per 11 Februari 2022.
"Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka sasaran yang drop out dapat menggunakan vaksin dengan platfom berbeda yang tersedia untuk melengkapi dosis keduanya dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa ED terdekat," tambah Maxi.
(Tribunnews.com/Latifah/Rina Ayu)
Artikel lainnya terkait Penanganan Covid