TRIBUNNEWS.COM - Berikut update jumlah pasien virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat hingga Selasa (22/2/2022).
Menurut laporan yang diterima Tribunnews.com, jumlah kasus positif pasien terpapar virus corona yang tercatat pada Senin bertambah sebanyak 57.491 kasus.
Pada hari sebelumnya, Senin (21/2/2022), jumlah kasus positif virus corona tercatat ada 34.418 kasus.
Kini, total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 5.289.414 sejak pertama terkonfirmasi pada 2 Maret 2020 silam.
Baca juga: Vaksin Tak Cukup Hadapi Pandemi, Pakar Epidemiologi: Perlu Diimbangi Deteksi Dini dan Prokes
Baca juga: Ketua Dokter Jepang Sebut Corona Sudah Puncaknya, Perhatian Besar Kepada Vaksinasi Anak-anak
Kabar baiknya, ada sejumlah 38.474 pasien yang berhasil sembuh dari Covid-19.
Sehingga, jumlah pasien sembuh saat ini berjumlah 4.593.185 jiwa dari pasien sebelumnya yang sebanyak 4.554.711 jiwa.
Sementara itu, jumlah pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia bertambah sebanyak 257 pasien.
Total pasien meninggal dunia akibat virus corona menjadi 149.798 orang dari yang sebelumnya sebanyak 146.541 orang.
Penambahan kasus positif tersebut tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Baca juga: Satgas Covid-19 Ingatkan Bukan Hanya Omicron, Sebaran Varian Delta Masih Ada di Indonesia
Interval pemberian booster vaksin Covid-19 kini bisa dilakukan lebih cepat
Diwartakan Tribunnews.com, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan ketentuan baru terkait pemberian vaksinasi booster, terutama bagi kelompok lansia yang berusia diatas 60 tahun.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.
Terdapat lima poin yang disampaikan, satu diantaranya mengenai interval pemberian booster vaksin dengan vaksinasi primer.
Penyuntikan dosis lanjutan atau booster bagi lansia kini bisa diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap atau dosis kedua.
Sebelumnya, vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua.
Berikut lima poin yang disampaikan Kemenkes dalam SE tersebut:
- Pemberian dosis booster bagi lansia (usia > 60 tahun) dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.
- Vaksinasi COVID-19 dosis booster dapat dilakukan secara homolog atau heterolog. Vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin COVID-19 yang tersedia di lapangan dan yang sudah mendapatkan EUA dari BPOM serta sesuai dengan rekomendasi dari ITAGI.
- Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac.
- Vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target.
- Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 dosis booster tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.
Baca juga: Dari Demicron ke Deltacron, Benarkah Ada Gabungan Varian Delta dan Omicron? Ini Ulasan Ahli
(Tribunnews.com/MilaniResti/Tio)