1. Pemberian dosis booster bagi lansia (usia > 60 tahun) dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap
2. Vaksinasi Covid-19 dosis booster dapat dilakukan secara homolog atau heterolog.
Vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin Covid-19 yang tersedia di lapangan dan yang sudah mendapatkan EUA dari BPOM serta sesuai dengan rekomendasi dari ITAGI
3. Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac.
4. Vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target.
5. Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19 dosis booster tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.
Baca juga: Sudah Vaksin dan Penyintas Covid Masih Terpapar Omicron, Apa yang Salah?
Tata Cara Pemberian Dosis Booster
Tata cara ini mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.
a. Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas.
b. Penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan ADS 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml.
Bagi daerah yang belum menerima ADS ini, maka dapat memanfaatkan ADS yang tersedia.
c. Sebelum pemberian vaksinasi, dilakukan skrining terlebih dahulu
d. Penggunaan vaksin pada ibu hamil mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COV10-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVI0-19.
Tempat Pelaksanaan Dosis Booster