News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

6 Daerah di Jawa-Bali Masuk PPKM Level 1: Ibadah hingga Nonton Bioskop Kapasitas 100 Persen

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(ILUSTRASI IBADAH SAAT PPKM) Umat muslim melaksanakan ibadah salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (11/2/2022). - PPKM Jawa-Bali diperpanjang, enam daerah masuk PPKM level 1. Sejumlah kegiatan dilonggarkan: Ibadah hingga Nonton Bioskop Kapasitas 100 Persen.

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel di Jawa-Bali kembali diperpanjang sepekan ke depan..

Tepatnya, mulai Selasa (22/3/2022) hari ini hingga Senin, 4 April mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian pada Senin (21/3/2022).

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan tanggal 4 April 2022," tulis Inmendagri itu.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daftar Wilayah Level 3: Ada 39 Kabupaten/Kota

Pada perpanjangan PPKM pekan ini, terdapat enam kabupaten/kota masuk level PPKM 1 yang tersebar di dua provinsi, yakni Jawa Barat dan Jawa Timur.

Pada Provinsi Jawa Barat, yakni Kabupaten Pangandaran.

Sementara di Jawa Timur, di antaranya Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan.

Untuk wilayah PPKM level 1, pemerintah memberikan sejumlah pelonggaran aktivitas.

Seperti kegiatan ibadah hingga menonton bioskop di wilayah PPKM level 1 bisa berjalan dengan kapasitas 100 persen.

Namun tentunya didampingi kedisplinan menjaga protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Berikut aturan penyesuaian aktivitas  pada wilayah PPKM level 1, dikutip dari salinan Inmendagri Nomor 18/2022:

- Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri (SKB Empat Menteri).

- Kegiatan sektor non esensial diberlakukan Work From Office (WFO) kapasitas maksimal 100 persen bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

- Sektor esensial seperti perbankan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non karantina, industri ekspor dan penunjangnya bisa berjalan 100 persen.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini